REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Andi M Dicky menegaskan, belum ada tindakan melawan hukum terkait KTP-el yang tercecer di perempatan Salabenda, Kemang, Bogor, Sabtu (26/5). KTP-el yang tercecer tersebut dalam kondisi rusak dan akan segera dimusnahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan hasil penyelidikan, belum menemukan perbuatan melawan hukum terkait tercecernya KTP yang terjadi di perapatan Salabenda, Kemang, Bogor, 27 Mei 2018 sekitar pukul 12.32 sampai 13.00 WIB," kata Dicky di Mapolres Bogor, Senin (28/5).
Dicky menjelaskan, KTP-el rusak ada yang disebabkan salah cetak, terbalik, salah foto, atau plastik mengelupas. Selain itu, ada pula yang rusak karena cip KTP-el yang tidak terbaca. "Barang-barang ini dikumpulkan dan dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pengganti material pembuatan KTP," kata dia menjelaskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada saat mendengar berita viralnya foto KTP yang tercecer di Bogor tersebut, pihaknya langsung memonitor lokasi terkait. Sekitar pukul 13.40 WIB jajaran Polres Bogor langsung mencari TKP dan memulai penyelidikan. Pada Ahad (27/5) KTP-el yang tercecer tersebut telah berada di gudang Kemendagr, Semplak, Kabupaten Bogor.
Proses pengangkutan barang dilakukan oleh penyedia jasa pengiriman dimulai pada pukul 10.15 WIB. Pada saat melintasi daerah Salabenda, Kabupaten Bogor, barang berupa KTP terjatuh secara tidak sengaja sebanyak dua kardus.
Selanjutnya, sopir lalu turun dan bersama warga mengumpulkan KTP untuk dimuat kembali ke dalam truk. Pada saat mengumpulkan itulah salah seorang pengguna jalan kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut dan memviralkannya.
KTP Yang tidak dapat dipergunakan tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah untuk mendapat penggantian bahan material yang baru. Salah satu KTP yang viral berasal dari Sumatra Selatan, yang permasalahannya adalah kesalahan input data tanggal lahir.
"Untuk pemusnahan KTP tersebut belum dapat dilaksanakan karena KTP termasuk dokumen atau barang spesifik yang pemusnahannya harus dilindungi aturan, sementara aturan atau SOP-nya belum ada," kata dia menambahkan.