REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati proses hukum sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung. OTT tersebut dilakukan oleh tim Saber Pungli Polres Bitung Sulawesi Utara pada Selasa dini hari (8/5) dan di KSOP Tanjung Balai oleh Tim Polda Sumatera Utara pada Rabu (9/5).
Dijen Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak terkait untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
"Kami mendukung sepenuhnya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberantas praktik-praktik korupsi dan pungutan liar," kata Agus, Jumat (11/5).
Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, para pegawai yang tersangkut kasus tersebut akan dinonaktifkan dari penugasan dan jabatannya sementara. Penghentian sementara tersebut diberlakukan hingga kasus tersebut mempunyai keputusan hukum yang tetap. Agus menegaskan prihatin dengan kejadian dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Kantor KSOP Bitung dan KSOP Tanjung Balai.
"Karena selama ini kami telah terus menerus melakukan pembinaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan agar bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi," ujar Agus.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi cambuk bagi Ditjen Perhubungan Laut. Agus menuturkan Kemenhub sudah berkoordinasi secara intensif dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya lagi peristiwa serupa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Agus meminta seluruh pegawai Ditjen Perhubungan Laut untuk menjaga suasana kerja yang kondusif.
"Tetap bekerja dengan baik, memberikan layanan dengan dedikasi penuh dan dengan menjunjung tinggi integritas," ungkap Agus.
Dia juga mengharapkan pengguna jasa dan stakeholder terkait Ditjen Perhubungan Lautdi minta turut serta mendukung gerakan anti korupsi. Agus meminta pengguna jasa tidak memberikan imbalan, hadiah, dan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.