REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi berupaya mempertahankan wilayah bebas dari korupsi di lingkungan pemerintahan. Terutama di salah satu dinas yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Republik Indonesia sebagai wilayah bebas dari lorupsi (WBK). Instansi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi.
"Kami akan mempertahankan kawasan bebas korupsi dalam setiap layanan," kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan kepada wartawan Selasa (24/4).
Penghargaan wilayah bebas korupsi tersebut langsung diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pada 12 Desember 2017 lalu. Dalam sertifikat penghargaan juga terdapat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang petugasnya selama seminggu memantau layanan di Disdukcapil Sukabumi.
Menurut Iskandar, wilayah bebas korupsi ini menggambarkan akuntabilitas kinerja dalam laporan keuangan dan hasil kerja yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu dalam layanan di lapangan tidak ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas.
Ke depan kata Iskandar, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan agar tidak terjadi potensi pungli di setiap layanan. Caranya dengan memasang kamera pengawas CCTV yang bisa terpantau setiap saat.
Prestasi wilayah bebas korupsi ini kata Iskandar, merupakan hasil perjuangan untuk mewujudkan pemerintahan bersih sejak 2012. Sebelumna Disdukcapil Sukabumi juga mendapatkan penghargaan Wali Kota Kota Sukabumi Mohamad Muraz sebagai OPD yang bersih dari korupsi.