Rabu 11 Apr 2018 12:13 WIB

PTUN Putuskan PKPI Bisa Ikut Pemilu 2019

PKPI berpeluang menjadi peserta Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)AM Hendropriyono, membacakan pernyataan politiknya di Kantor DPP PKPI,Jakarta, Senin (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima seluruhnya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKPI berpeluang menjadi peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu (11/4) pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara.

Baca: PTUN Tolak Gugatan Partai Idaman.

Dalam menentukan putusan, PTUN menilai ada kecacatan prosedur oleh pihak KPU saat melakukan penerbitan objek sengeketa (SK Nomor 58). Cacat prosedur itu merujuk kepada tiga hal.

Pertama, di Jawa Barat, kasus Garut dan Indramayu, di mana PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena penggunaan sipol. Padahal, sipol tidak boleh dipakai. Kemudian, status verifikasi di Cianjur, dari yang sebelumnya berstatus memenuhi syarat (MS) diubah menjadi TMS melebihi batas waktu.

Kedua, kejadian di Jawa Tengah, di mana surat pernyataan PKPI berasal dari inisiatif tergugat (KPU) sehingga tidak profesional. Ketiga, kejadian di Jombang yang menyatakan status verifikasi PKPI TMS, padahal sebelumnya berita acara di kabupaten itu menyatakan MS.

Sebelumnya, PKPI mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pengajuan banding dilakukan pada 8 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement