Jumat 30 Mar 2018 00:15 WIB

Perppu Cakada Bermasalah Dinilai tak Diperlukan

Arsul lebih setuju ada mekanisme penghentian cakada dengan revisi UU Pilkada

Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.
Foto: dpr
Anggota Badan Legislasi DPR RI Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum. Sehingga lebih baik merevisi UU Pilkada.

"Cara lain bisa juga DPR menginisiasikan RUU cepat tentunya dengan memasukkan ke Program Legislasi Nasional prioritas," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/3).

Arsul mengatakan PPP lebih setuju ada mekanisme penghentian cakada yang terjerat kasus hukum dengan melakukan revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara kilat, karena UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bisa segera dilakukan revisi. Menurut dia, pemberhentian cakada itu dalam rangka menjaga pemerintahan yang bersih dan lebih baik dari hasil Pilkada namun mekanismenya diatur tidak melalui penerbitan perppu.

"Kami terus terang karena demi menjaga kualitas demokrasi dan juga kepentingan pemberantasan korupsi, lalu ikhtiar menjaga pemerintahan yang bersih dan lebih baik dari hasil Pilkada," ujarnya.

Arsul menjelaskan dalam UU Pilkada saat ini, meskipun seorang cakada sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak gugur ikut pilkada bahkan kalau terpilih tetap dilantik selama tidak menjadi terdakwa dan tidak diberhentikan. Menurut dia, bayangkan kalau ada cakada menang Pilkada karena masyarakat percaya namun ada peristiwa yang masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), itu tidak baik bagi demokrasi di Indonesia.

Namun Arsul menyerahkan kepada Presiden terkait apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak karena Presiden memilih hak subjektif untuk menilai sebuah keadaan genting atau tidak, untuk dikeluarkan Perppu.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan usulan partainya agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah (cakada) yang terjerat kasus hukum, untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur terkait hal tersebut.

"Perppu itu mengisi kekosongan hukum terkait cakada yang terkena masalah hukum apalagi ketika terkena Operasi Tangkap Tangan lalu ditahan sehingga otomatis tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada dan dalam UU Pilkada tidak bisa diganti," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement