REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk tidak main-main dalam memberikan izin pembangunan di kawasan tersebut. Sebab pembangunan di wilayah tersebut harus melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Nggak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapapun jangan main-main dengan Perda (Peraturan Daerah) KBU, pengusaha juga sama," ujar Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher akhir pekan lalu.
Menurut Aher, dalam Perda KBU mengharuskan perizinan pembangunan melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga, apabila tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.
"Karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat," katanya.
Perda KBU ini, kata Aher, merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU. Daerah-daerah dataran tinggi tak hanya bisa didayagunakan, tapi juga harus dilestarikan dan ada pengendalian pembangunan.
"Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja," katanya.
Sebelumnya, sejumlah titik di timur Kota Bandung mengalami banjir bandang disertai lumpur. Banjir ini disinyalir akibat kurangnya kawasan resapan air di KBU. Oleh karena, Aher meminta semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang telah diprediksi akan terjadi sejak 10 tahun lalu oleh para ahli dan pemerhati lingkungan ini secara bersama-sama.