REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi I DPR memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan operator terkait evaluasi registrasi ulang kartu seluler pada Senin (19/3) pekan depan. "Senin nanti kami akan mengundang Menkominfo dan operator seluler terkait evaluasi registrasi yang telah dilakukan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Jakarta, Selasa (13/2).
Komisi I juga akan meminta jawaban bagaimana Menkominfo dan operator melindungi data konsumen yang dimasukkan melalui registrasi seluler tanpa adanya UU perlindungan data pribadi. Meutya menuturkan Komisi I memanggil operator dan Menkominfo duduk bersama untuk melihat kesiapan masing-masing dalam melindungi data pribadi konsumen karena munculnya isu kebocoran data.
Menurut dia, belum dapat diketahui bagaimana data bisa disalahgunakan terkait adanya warga yang mengeluhkan NIK dan KK-nya digunakan oleh puluhan nomor seluler lain. "'Pintu terlalu banyak kalau menunjuk satu tempat, ini bisa dari perbankan, data pribadi kependuudkan NIK dan KK, bisa juga dari macam-macam," ucap dia.
Apalagi proses registrasi ulang merupakan hal yang kompleks, dari pengumpulan data, pemprosesan data hingga penggunaan data. Meutya mengatakan hal tersebut tidak cukup dengan peraturan menteri melainkan dibutuhkan undang undang untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Komisi I DPR pun mendorong pemerintah memasukkan RUU perlindungan data pribadi agar segera dibahas Komisi I DPR RI, memanfaatkan momentum dorongan masyarakat yang besar. "RUU penyiaran jalan, RUU RTRI inisiatif DPR, kami minta ini jadi inisiatif pemerintah karena dari DPR sudah ada dua RUU yang saat ini dikerjakan. Pemerintah bisa kapan pun siap ke Komisi I," tutur Meutya.