Senin 22 Jan 2018 17:12 WIB

Taksi Daring DIY yang Terdaftar Masih Minim

Peraturan Menhub nomor 108 tahun 2017 akan mulai diterapkan di DIY Februari mendatang

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berdasar peraturan Menteri Perhubungan, seluruh unit taksi online atau daring harus terdaftar pada Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah. Namun, hingga saat ini, taksi daring yang sudah melakukan pendaftaran di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DIY masih minim.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, hingga saat ini, baru terdapat sembilan operator yang telah melakukan pendaftaran di PTSP. Setiap operator minimal ada lima unit. "Artinya saat ini baru ada sekitar 50 unit taksi daring yang terdaftar," ujar Sigit kepada Republika, Senin (22/1).

Oleh karena itu, demi kenyamanan bersama, ia pun mendorong agar seluruh operator taksi daring dapat segera melakukan pendaftaran. Pasalnya, lanjut dia, peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 akan mulai diterapkan di DIY pada Februari mendatang. Sehingga, setelah peraturan itu diterapkan, maka Dinas Perhubungan akan segera melakukan penindakan secara tegas.

"Kami menargetkan peraturan terkait kuota juga dapat difinalisasi pada Januari ini," kata dia. Dengan demikian, maka data terkait jumlah batas maksimal taksi daring dapat linear dengan informasi data jumlah taksi daring yang terdaftar.

Ia juga menegaskan bahwa setiap taksi daring hanya boleh beroperasi di wilayah sesuai dengan wilayah perizinanya. Sehingga, mengingat setiap perizinan berada di masing-masing wilayah, maka taksi daring yang perizinanya di luar DIY dilarang beroperasi di wilayah DIY.

"Kami prioritaskan taksi daring dengan plat nomor AB," ujarnya. Saat ini, ia tengah mencoba melakukan koordinasi dengan masing-masing vendor dan operator terkait jumlah taksi daring yang ideal.

Selain itu, ia juga tengah menunggu berapa jumlah taksi daring yang ada di DIY berdasar data pendaftaran di PTSP. Sedangkan untuk jumlah taksi konvensional, ia mengatakan bahwa saat ini di DIY terdapat sekitar 1.025 unit taksi konvensional.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement