Rabu 17 Jan 2018 12:59 WIB

JK Minta Idrus Lepas Jabatan Sekjen Golkar

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
 Menteri Sosial Idrus Marham memberika keterangan pers usai pelantikannya di Istana Negara, Rabu (17/1).
Foto: REPUBLIKA/Debbie Sutrisno
Menteri Sosial Idrus Marham memberika keterangan pers usai pelantikannya di Istana Negara, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, pascadilantik sebagai menteri sosial, Idrus Marham sebaiknya melepaskan jabatannya sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar. Sebab, jabatan sebagai sekretaris jendral di dalam partai sulit dirangkap dengan jabatan lain.

"Sekjen (sekretaris jenderal) saya kira sulit untuk merangkap," ujar Jusuf Kalla di Istana Negara, Rabu (17/1).

Diketahui, dalam jajaran Kabinet Kerja terdapat dua menteri yang merangkap jabatan di partai politik yang sama. Dua menteri tersebut yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar. Selain itu, ada pula Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris jenderal Partai Golkar.

Baca, Soal Jabatan Sekjen Golkar, Idrus Serahkan kepada Airlangga.

Jusuf Kalla menjelaskan, ada perbedaan antara Airlangga dan Idrus dalam kabinet. Dia menilai tugas sebagai sekretaris jenderal partai sangat sibuk sehingga berpotensi menganggu kerja di kabinet. Jusuf Kalla menjelaskan, tugas sebagai ketua umum partai tidak harus terus menerus berada di kantor. Sehingga, Airlangga 90 persen masih tetap bisa mengurus kementeriannya.

Sedangkan, tugas sekretaris jenderal partai harus berada di kantor untuk mengurus administrasi dan kebijakan. Oleh karena itu, jabatan sekretaris jenderal partai tidak bisa dirangkap dengan jabatan lain.

"Kalau Pak Airlangga jelas, bahwa dia menteri dulu baru ketua umum, setidaknya 90 persen tetap mengurus kementeriannya. Kalau sekjen harus berada di kantor, tak mungkin dia rangkap," kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement