Senin 15 Jan 2018 18:57 WIB

'Pengguna Media Sosial Harus Hati-Hati'

Media sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksploitasi agama untuk kepentingan politik  yang menggiring terciptanya sentimen SARA berpotensi besar memecah belah persatuan NKRI. Karena itu, hal-hal berbau SARA, hoaks, ujaran kebencian (hate speech), dan narasi kekerasan harus dihindari saat bangsa Indonesia terlibat eforia demokrasi yaitu Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Karena itu, masyarakat harus lebih pintar dan dewasa dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak ini, terutama saat kampanye. Apalagi media sosial masih terus dipakai sebagai alat kampanye baik itu kampanye positif maupun kampanye hitam, juga provokasi dengan ujaran kebencian, serta hoax yang bisa memicu terjadinya anarki sosial.

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga mantan Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat mengatakan bahwa media sosial selama ini bisa dikatakan sebagai alat komunikasi yang sangat efektif dan punya pengaruh dan implikasi yang serius di tengah masyarakat.

“Penggunaan media sosial harus sangat hati-hati karena bisa berimplikasi sosial dan bisa juga berimplikasi pada hukum. Untuk itu masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sampai tersandung masalah terkait dengan ketidak hati-hatian dalam menggunakan media sosial yang dapat merugikan banyak pihak,” ujar Imdadun Rahmat, Senin (15/1).

Dikatakan pria yang juga Direktur Eksekutif Said Aqil Siradj (SAS) Institute ini, di tahun 2018 sebaiknya seluruh elemen masyarakat membuat itikad ataupun membuat tekad untuk sehat bermedia sosial. Jangan sampai justru berkontribusi negatif terhadap kehidupan bersama di tahun yang akan datang yang dapat menimbulkan perpecahan di seluruh lapisan masyarakat.

“Apalagi tahun 2018 ini bisa dikatakan sebagai tahun politik, dimana banyak event persaingan politik terkait kontestasi perebutan jabatan-jabatan baik di pimpinan kabupaten/kota maupun pimpinan di tingkat provinsi yang bisa jadi akan merangsang atau menarik orang untuk menggunakan media sosial sebagai alat untuk meraih kemenangan,” ujarnya

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Yayasan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini mempersilahkan kepada masyarakat luas memanfaatkan media sosial untuk berkampanye dalam menyampaikan visi-misinya dan menyampaikan hak-hal positif. Namun masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan media sosial untuk menyebarkan hal negatif seperti fitnah, adu domba, hoaks, atau menyebarkan provokasi untuk membenci kelompok tertentu maupun melakukan kekerasan terhadap kelompok tertentu.

“Ini  harus banar-benar dihindari, bukan saja karena undang-undang kita melarang hal tersebut, tetapi norma sosial maupun norma agama juga melarang hal tersebut. Jadi menyebarkan fitnah itu haram hukumnya. Menyebarkan berita bohong itu juga haram hukumnya, menjelek-jelekkan orang tanpa dasar fakta yang benar itu juga haram hukumnya,” kata pria kelahiran Rembang, 6 September 1971 ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement