Jumat 12 Jan 2018 00:40 WIB

Perludem Minta KPU Bekerja Keras Jalankan Putusan MK

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangan saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kanan) menyampaikan pandangan saat diskusi pilkada di Jakarta, Rabu (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera bekerja keras melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan kepada putusan MK tersebut, parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU harus bekerja keras, cerdas, cermat, strategis, dan menjaga integritasnya. Saat ini, kata dia, beban KPU berlapis karena juga harus mengurus pilkada.

"Profesionalisme dan integritas KPU harus benar-benar dijaga agar tidak mudah tergoda ataupun terpengaruhi oleh kepentingan parpol-parpol yang sedang diverifikasi," ungkap Titi dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Kamis (11/1).

Menurut dia,  ketelitian dan kecermatan jajaran KPU sangat diperlukan agar tetap bisa menjaga integritas dan kredibilitas proses verifikasi parpol.

Titi mengungkapkan, DPR dan Pemerintah harus belajar atas Putusan MK ini agar ke depan tidak lagi membuat pengaturan yang jelas-jelas tidak adil.

Meski berat konsekuensinya bagi KPU dan jajarannya, tegas Titi,  putusan MK ini harus dijalankan sebab sejak awal memang ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (2) memang bermasalah.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement