Selasa 09 Jan 2018 16:33 WIB
Suara Mahasiswa

Supremasi Netizen dan Literasi Media

Yuniar Riza Hakiki
Foto: dokpri
Yuniar Riza Hakiki

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Yuniar Riza Hakiki*

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) sepanjang tahun 2016 menemukan sebanyak 132,7 juta orang (51,7 persen) dari total penduduk Indonesia sebanyak 256,2 juta orang telah terhubung dan menggunakan internet. Pada era milineal semacam ini tak heran apabila internet telah menjadi sarana komunikasi dan akses informasi yang efektif serta paling diminati masyarakat. 

Fasilitas aplikasi di ruang internet terbukti mempermudah lalu lintas informasi dan komunikasi masyarakat. Aplikasi-aplikasi yang “tinggal klik”, seperti Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Instagram, Whatsapp, Line, Youtube, e-Book, News, Online-shop mampu membantu hampir semua kebutuhan manusia.

Di balik kemanfaatannya, kehadiran internet perlu diwaspadai dengan sikap yang cerdas sekaligus bijak. Beragam akun media sosial elektronik sering digunakan untuk merilis informasi bernuansa “provokatif” yang belum dapat dipastikan keakuratannya. Namun demikian, terbukti dengan cepat menggiring opini publik terhadap pemahaman yang belum tentu benar. 

Tak jarang kemudian kita menemukan fenomena saling menilai, menghakimi, bahkan mengujar kebencian melalui media sosial elektronik ini. Hal tersebut tak lain akibat dangkalnya analisis masyarakat terhadap informasi yang diterima.

Kini, “supremasi hukum” tampaknya mulai bergeser pada supremasi netizen (sebutan bagi warganet). Supremasi hukum dipahami sebagai mekanisme yang menjadikan hukum sebagai aturan main yang superior (tertinggi atau kuat) dalam suatu negara, sehingga segala aspek bernegara harus berlandas dan taat terhadap aturan main tersebut (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945).

Namun, kini masyarakat cenderung mensuperiorkan kebenaran media elektronik (netizen) dibanding kebenaran hukum. Sehingga asas “praduga tidak bersalah” seolah tak berlaku bagi tersangka yang sudah di-blow up media dan netizen karena dianggap benar-benar telah melanggar hukum dan patut dipersalahkan oleh mayoritas netizen, padahal belum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian. Bahkan, hasil riset sebuah media massa terhadap 498 responden muda mencatat sebanyak 5,6 persen menyatakan berita bohong dan ujaran kebencian menjadi tantangan yang dihadapi kaum muda. Oleh karena itu, kemampuan untuk menganalisis berita merupakan hal yang sangat penting dalam hal ini.

Pertama, tidak menjadikan media elektronik sebagai satu-satunya alat akses informasi, namun perlu diimbangi dengan media cetak, jurnal, buku, yang tentu tingkat keakuratan datanya lebih tinggi. 

Kedua, selalu melakukan olah data atau klarifikasi informasi dengan berbagai sumber informasi lainnya. Ketiga, jika hendak merespons informasi dan menyatakan pendapat pribadi hendaknya tidak terburu-buru, dan tidak emosional. Alangkah lebih baiknya pendapat pribadi dituliskan dalam sebuah artikel yang dikirim melalui media massa, agar tetap disaring oleh editor. Dengan demikian, jangan sampai masyarakat tercederai intelektualitasnya, lantaran hilangnya kemampuan untuk melakukan analisis terhadap informasi. 

*Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement