Sabtu 30 Dec 2017 13:37 WIB

BPOM Tingkatkan Pemusnahan Obat dan Makanan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi petugas Badan Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) melakukan pemusnahan produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menyerahkan lima unit mobil incinerator ke Balai Besar POM di Bandung, Serang, Semarang, dan Surabaya. Mobil tersebut nantinya akan digunakan untuk memusnahkan obat dan makanan yang berbahaya.

"Mobil incinerator ini merupakan sarana khusus pemusnahan produk obat dan makanan ilegal dalam rangka proses pro-justitia tindak pidana bidang Obat dan Makanan secara ramah lingkungan dan bersifat mobile," jelas Kepala BPOM Republik Indonesia, Penny K Lukito, melalui siaran pers yang diterima Republika, Jumat (29/12).

Penny berharap, BPOM yang menerima mobil tersebut dapat meningkatkan kinerjanya. Akhirnya, melalui kinerja yang baik tersebut diharapkan BPOM dapat lebih baik dalam melindungi masyarakat Indonesia.

"Kelima unit kerja penerima mobil incinerator ini memiliki cakupan wilayah dengan temuan pelanggaran dan barang bukti terbanyak, tingkat kesulitan cukup tinggi, dan aktif melakukan pemusnahan," tambah Penny.

BPOM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan atau obat. Apabila menemukan sesuatu yang mencurigakan terkait peredaran makanan atau obat, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan "Cek Klik", yaitu, cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya dan pastikan memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi batas kedaluwarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement