REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/12). Novanto diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
"Sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Novanto telah mendatangi Gedung KPK pada pukul 13.19 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, KPK juga sedang memeriksa Rheza Herwindo, putra dari Novanto dalam penyidikan kasus yang sama juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Rheza lebih dahulu mendatangi gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Terkait pemeriksaan Rheza, KPK ingin mendalami soal posisi kepemilikan dan saham dari PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.
Dalam penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor keluar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Dwina Michaella, adik dari Rheza sebagai saksi juga untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo pada Kamis (21/12). Seusai menjalani pemeriksaan, Dwina memilih bungkam dan langsung masuk menuju mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar Gedung KPK.
Dwina juga diketahui sebagai mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Anang Sugiana Sudihardjo merupakan merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.