Jumat 22 Dec 2017 15:19 WIB

1.922 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal 2017

Rep: Issha Haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Rutan, ilustrasi
Rutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seribuan narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Sumatra Utara mendapatkan remisi Natal 2017. Sebanyak 61 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

"Narapidana yang mendapat remisi dalam rangka hari kebesaran agama Kristen, Natal tahun 2017, sebanyak1.922 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (22/12).

Josua menjelaskan, sebanyak 1.861 narapidana mendapat remisi khusus (RK) I, sedangkan 61 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas. Para napi ini, lanjutnya, mendapat pemotongan masa tahanan yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Pada penerima RK I, sebanyak 595 napi menerima pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari, 1.099 orang mendapatkan satu bulan potongan, 126 orang dipotong sebulan 15 hari, dan 41 napi mendapat pengurangan selama dua bulan.

Sementara besaran remisi yang diperoleh penerima RK II, yakni 18 napi sebanyak 15 hari, 39 napi dipotong sebulan masa tahanan dan empat orang mendapat pengurangan sebulan 15 hari.

Josua mengatakan, remisi akan diberikan di masing-masing Lapas dan Rutan tepat pada hari Natal, Senin, 25 Desember 2017, nanti. Surat keterangan remisi akan disampaikan langsung oleh masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan.

Narapidana yang mendapat remisi ini merupakan wargabinaan pada 33 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut. Hingga 21 Desember 2017, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut mencapai 29.574 orang.

"Jumlah ini terdiri dari narapidana 19.649 orang dan tahanan 9.915 orang," ujar Josua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement