REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Firman Wijaya menyambangi gedung KPK Jakarta pada Jumat (15/12). Kedatangannya bertujuan untuk mengonfirmasi ihwal dakwaan kliennya yang tidak mencantumkan sederet nama politisi PDI Perjuangan (PDIP) seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Hamonganan Laoly, dan Olly Dondokambey. Padahal, dalam dakwaan sebelumnya untuk terdakwa, Irman dan Sugiharto, ketiga nama tersebut disebutkan.
"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan, semestinya teman-teman KPK lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," kata Firman di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12).
Firman melanjutkan, kedatangannya kali ini juga untuk membahas terkait eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan Novanto pada Rabu (20/12) pekan depan. Menurut Firman banyak kejanggalan yang terdapat dalam dakwaan Ketua DPR RI nonaktif tersebut. "Iya tentu (bahas eksepsi), hanya saya menyesalkan kenapa sistem peradilan tidak saling menghargai," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membuat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. "Kami berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," ujar Maqdir.