REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN -- Air merendam sejumlah kawasan permukiman di Banjarmasin ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan akibat karena guyuran hujan sejak tengah malam hingga Senin (11/12) dinihari. Seperti dilantau Antara, ketinggian genangan air dari masing-masing kawasan permukiman tersebut bervariasi antara 15-30 sentimeter, sehingga ada yang sampai masuk rumah dan mengalih "tilam" (kasur) ke tempat agak tinggi.
Kawasan permukiman yang terendam air itu, bukan saja daerah pinggiran, tetapi juga mendekati perkotaan ibu kota Kalsel yang berjuluk kota seribu sungai tersebut. Namun bagi rumah penduduk yang sudah renovasi rata-rata terbebas dari genangan air tidak sampai masuk pekarangan dan ke dalam tempat tinggal, terkecuali yang masih bangunan lama, sejak membeli dari pengembang tahun 1980-an ke bawah.
Sebagai contoh pada kawasan permukiman Komplek Banjar Indah, Bumi Pemurus Permai dan Komplek Beruntung jaya, Kelurahan Pemurus Kecamatan Banjarmasin Selatan. Begitu pula pada beberapa kawasan di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, antara lain Kelurahan Kebun Bunga, Sungai Bilu dan Kelurahan Sungai Lulut.
Oleh karena genangan cukup dalam sehingga satwa yang hidup di air, seperti biawak dengan bebas keluar, bahkan mau masuk ke dalam rumah penduduk. Sebagaimana terjadi di Jalan Gajah Mada Komplek Beruntung Jaya warga masyarakat setempat beramai-ramai menangkap seekor biawak berukuran besar atau dengan berat mencapai sepuluh kilogram mau masuk rumah penduduk.
Beberapa warga khawatir genangan air bertambah dalam dengan hujan susulan, karena langit masih mendung dan matahari pun enggan menampakan diri, sehingga jemuran pakaian tak kering. Kekhawatiran warga terhadap makin meningginya genangan air cukup beralasan, yaitu selain guyuran hujan lagi, juga kota seribu sungai itu termasuk daerah pasang surut.
Karenanya ketika hujan turun berbarengan pasang dalam, genangan akan tambah tinggi, sebab air lambat turun ke sungai, sementara kawasan tangkapan air berkurang. Pasalnya warga membangun rumah atau bangunan lain menggunakan sistem urug (penimbunan tanah), sehingga tidak lagi kawasan tangkapan air dan rentan banjir/terjadi genangan. Sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Panggung yang bertujuan menghindari ata mengurangi genangan air di kota seribu sungai tersebut belum efektif.