Jumat 08 Dec 2017 15:42 WIB

Maqdir: Praperadilan Setnov Tetap Relevan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menegaskan sidang praperadilan Setnov tetap relevan digelar walaupun ada kemungkinan putusan keluar sehari setelah pengadilan Tipikor Setya Novanto digelar. Maqdir menegaskan, selama pokok perkara belum disidangkan dalam pengadilan, maka praperadilan masih sangat relevan.

Argumentasi Maqdir itu sesuai dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. "Praperadilan, bisa gugur kalau perkara pokok sudah sidang, hukumnya begitu," ungkap Maqdir kepada Republika.co.id, Jumat (8/12).

Namun, sebaliknya apabila dalam proses persidangan pokok perkara sudah sudah disidang tentu praperadilan akan gugur. Praperadilan Setnov mulai digelar Kamis (7/12) kemarin dan dilanjutkan Jumat (8/12). Kesepakatan bersama Hakim Tunggal Kusno Kamis kemarin, putusan praperadilan akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12).

Adapun, Setnov akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/12). Karena itu, Maqdir yakin praperadilan tetap relevan, karena tidak mungkin awal persidangan langsung masuk dalam pokok perkara.

Kemudian terkait dengan sikap Andi Narogong yang menjadi justice collaborator dalam kasus Setnov, Maqdir menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ia yakin tim kuasa hukum yang dipimpinnya sudah mempersiapkan pembelaan yang kuat untuk Setnov.

Pada Jumat, (8/12), Hakim tunggal praperadilan Kusno tetap melanjutkan sidang yang dimohonkan tersangka kasus korupsi, Setya Novanto. Hakim Kusno berkeyakinan sama praperadilan tetap digelar selama pokok perkara belum dibahas di pengadilan.

Wilayah pemeriksaan pokok perkara, Jelas Kusno dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Bila pokok perkara sudah dibahas di pengadilan maka dengan demikian, jelas dia, praperadilan tidak lagi berwenang menguji substansi petitum yang diajukan pemohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement