REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, penggelembungan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) sebaiknya tidak perlu dilakukan oleh kepala daerah yang akan kembali mencalonkan diri di Pilkada mendatang. Menurut Tjahjo, kampanye kepala daerah sebaiknya tidak mengganggu perencanaan APBD.
"Dana hibah dan bansos ini tidak bisa senaknya (penganggarannya). Termasuk juga yang mau maju lagi sebagai bupati/wali kota jangan menggelembungkan dana bansos dan dana hibah, " ujar Tjahjo usai memberi materi pembekalan kepada para kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2017 di BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Tjahjo melanjutkan, APBD tidak perlu terganggu akibat persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Kepala daerah diminta konsisten dalam penyusunan dan pemanfaatan APBD sesuai program daerah dan pusat.
"Jangan manfaatkan APBD untuk hal-hal yang tidak perlu demi kepentingan Pilkada," katanya.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, saat ini masih ada sekitar tiga daerah yang belum menyepakati APBD untuk tahun depan. Salah satu daerah tersebut yakni Maluku Utara. Ia menyarankan, penyelesaian pembahasan APBD bisa dilakukan lewat peraturan gubernur. Pihaknya tidak membenarkan adanya kesepakatan dengan merujuk kepada imbalan dalam penyusunan APBD.
"Perencanaan anggaran jangan sampai ada tawar-menawar (bargaining) dengan DPRD. Pengalaman dari kasus APBD di Provinsi jambi kemarin kasusnya dengan DPRD," ucapnya.