Senin 20 Nov 2017 16:24 WIB

Setnov Ditahan, KPK Pindahkan Tempat Penahanan Andi Narogong

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa perkara KTP Elektronik (KTP-el) Andi Agustinus alias Andi Narogong dari Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK ke Rutan C1 Kuningan Jakarta Selatan pada Ahad (19/11) malam. "Andi dipindahkan kemarin malam ke Rutan C1 sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/11).

Untuk diketahui, Andi dipindah setelah KPK menahan Setya Novanto di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Menurut Febri, pemindahan Andi atas pertimbangan kebutuhan penanganan kasus KTP-el. "Karena Andi masih menjadi terdakwa di kasus yang sama," ucap Febri.

Andi Narogong saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Andi didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-el yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement