REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan proses penahanan tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) kembali aktif. Setnov menjalani proses penahanan di rutan KPK.
Hal tersebut dilakukan karena pihak RSCM yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam melakukan pemeriksaan menyimpulkan bahwa Setnov tidak lagi memerlukan rawat inap.
"Dari RSCM yang melakukan segala tindakan medis sudah menyimpulkan tidak dibutuhkan lagi rawat inap. Artinya kalau sudah tidak dibutuhkan lagi rawat inap, tentu tidak harus dilakukan proses pembantaran. Kalau tidak dilakukan proses pembantaran, tentu saja penahanan kembali aktif," kata Febri di Lobi Utama RSCM Jakarta, Ahad (19/11) malam.
Untuk proses penahanan, Febri mengatakan, kemungkinan Setnov akan diperiksa malam ini atau Senin (20/11) dinihari WIB. Tapi hal tersebut belum dapat dipastikan, tergantung kepada penyidik.
"Saya perlu pastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan malam ini, atau bila tidak dilakukan malam ini, pekan depan atau mulai besok, atau lusa (akan) dijadwalkan lebih lanjut," terang Febri.
Selain itu, untuk proses pemeriksaan yang lebih lanjut, Febri mengatakan, Setnov sudah bisa untuk dimintai keterangan. "Hasil yang dilakukan dari pihak IDI menyimpulkan yang bersangkutan (SN) fit to be question. Proses pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan," jelasnya.
Febri kembali menyatakan bahwa kepastian Setnov diperiksa tergantung dari kebutuhan penyidik nantinya. "Kapan kami akan periksa dan tindakan lebih lanjut apa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut tergantung dari proses kebutuhan penyidik," kata dia.