REPUBLIKA.CO.ID, CIPATAT -- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono mengimbau kepada pemerintah dan DPR untuk segera bersikap menyangkut kasus penyanderaan masyarakat sipil yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di lokasi yang tidak jauh dari Freeport, Papua. Sebab, mereka merupakan kelompok separatis.
"Itu separatis, berdasarkan UU harus ditumpas dan diberantas. Jadi ternyata, dalam kegiatan ini tentara ada payung hukumnya. (Kami) mengimbau kepada pemerintah dan DPR harus mengambil sikap dibagaimanakan (kelompok bersenjata)," ujarnya kepada wartawan di Pusdikif Pussenif Kodiklat AD, Cipatat, Selasa (14/11).
Menurutnya, pihaknya terus mengikuti perkembangan kasus penyanderaan tersebut dan menilai kelompok bersenjata banyak membuat pernyataan yang mengundang provokasi. Kelompok bersenjata yang menyatakan perang dengan Indonesia, menurut Mulyono, sangat merugikan masyarakat.
"Ini kan merupakan ancaman yang tidak main main. Ancaman serius," ungkapnya. Menurutnya, tanpa payung hukum yang jelas TNI tidak bisa berbuat apa-apa disana. Apalagi kondisinya bukan dengan status darurat militer. Saat ini berdasarkan Undang-Undang pihaknya mem-back-up kepolisian.
"Dia nantang kepada kita. Kita serahkan kepada pemerintah dan DPR. Sebab TNI tidak bisa berbuat tanpa ada payung hukum. Selama ini masih membackup kepolisian karena UUnya masih begitu," katanya.
Jenderal TNI Mulyono mengatakan pihaknya akan bertindak dalam koridor hukum yang benar. Apabila Undang-Undang mengamanatkan TNI turun langsung (dalam kasus penyanderaan), ia mengaku siap dan sudah mempersiapkan pasukan dalam rangka membuat Papua lebih kondusif. "Yang kita lakukan dalam upaya Papua agar kondusif. Kita ingin mengangkat derajat mereka," ungkapnya.