Selasa 07 Nov 2017 01:15 WIB

Golkar: Kita Berharap Setnov Lepas dari Masalah Hukum

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nurdin Halid mengaku prihatin mendengar informasi bahwa ada penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kembali. Hal ini menyusul beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

"Tentu sebagai ketua harian saya sangat prihatin dengan kondisi ini karena sebetulnya kita sudah berharap bahwa Pak Setya Novanto ini sudah lepas dari masalah hukum dengan menang praperadilan," ujar Nurdin saat dihubungi pada Senin (6/11).

Ia mengatakan jika kabar penetapan tersebut benar dan valid, tentu ini juga menjadi kabar yang memprihatinkan bagi Partai Golkar. "(Kalau benar) Ternyata ini tersangka lagi, tentu sangat memprihatinkan bagi Partai Golkar,' kata Nurdin.

Mantan Ketua PSSI itu pun berencana segera menemui ketua umum untuk menyikapi selanjutnya informasi tersebut. Namun demikian, DPP Partai Golkar masih tetap mendukung Ketua DPR tersebut.

"Iya (kita berada di belakang Novanto). Kita kan masih praduga tak bersalah. Jadi tentu saya sebagai Ketua Harian akan segera menghadap beliau untuk meminta gimana pertimbangan beliau ke depan," ungkapnya.

Adapun dalam SPDP yang beredar tersebut, tertulis nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Dalam sprindik juga tertera Novanto diduga kuat bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut

Dalam SPDP yang ditandangani Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntut Umum Pada KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement