REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi menilai wajar atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan kembali memanggil Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berkaitan dengan kemajuan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Namun menurutnya, bukan berarti Presiden Jokowi menyetujui dorongan dibentuknya tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel.
"Itu kan pernyataan secara umum saja diselesaikan. Presiden kan tidak meminta tim tersebut," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi pada Jumat (3/11).
Taufiqulhadi menilai, sebetulnya tidak perlu seharusnya dilakukan pemanggilan kepada Polri. Menurutnya, cukup memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Kami menganggap bahwa dalam konteks Novel, kepolisian tahu apa yang dia lakukan. Jadi kami merasa tidak perlu memanggil-memanggil hal tersebut dan kalau sampai sekarang belum, kami memahami karena persoalan itu, mungkin tidak mudah," ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK itu juga mengatakan, tak perlu sampai usulan pembentukan tim TPGF kasus Novel. Sebab menurutnya, tidak ada yang luar biasa dalam kasus tersebut.
"Itu kan cuma usulan ICW, kemudian Pusako, Pukat yang mengklaim masyarakat antikorupsi tapi kalau masyarakat umum menilai persoalan itu adalah hal biasa saja dan menyerahkan ke pihak berwajib seperti biasa selama ini, bukan sesuatu yang luar biasa dengan Pak Novel ini. lantas harus dibentuk TGPF, tidak perlu," ujar Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem tersebut.
Terlebih menurut Taufiqulhadi, pribadi dari Novel yang kontroversial dengan kasus pidana sebelumnya menjerat dirinya. "Dia saja dulu punya kasus juga kenapa nggak didesak oleh koalisi itu agar itu diusut, benar nggak dia nembak orang sampai mati. Itu harusnya yang diusut karna itu pidana seharusnya diselesaikan karena itu duluan terjadi. itu secara fair begitu," katanya.