REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri dan anak Ketua DPR Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-el.
"Dari dokumen yang ada 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali, apakah saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/11).
"Saya tahu dia pengusaha," jawab Setya Novanto (Setnov).
Setya Novanto menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
"Bisa saudara jelaskan saat menjadi komisaris Mondialindo?" tanya jaksa Taufik. "Tidak ingat, itu tahun 2002," jawab Setnov.
Setnov mengaku 2002, ia menyerahkan kepemilikan sahamnya di PT Mondialindo kepada seseorang yang bernama Heru Taher, namun saat Heru meninggal ia pun menyerahkannya kepada Deniarto Suhartono. "Dari Deniarto dijual ke istri saksi?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu," jawab Setnov. "Kapan istri saksi jadi komisaris di Mondialindo?" tanya jaksa Taufiq. "Tidak tahu," jawab Setnov. "Dari dokumen yang kami miliki, kepemilikannya dialihkan dari Heru ke Irvanto (keponakan Setnov) bukan ke Deniarto, baru dari Irvanto ke istri saksi, bagaimana?" tanya jaksa Taufiq.
"Saya tidak tahu," jawab Setnov.
"Selain Deisti Astriani Tagor, ada juga Reza Herwindo sebagai pemilik saham?" tanya jaksa Taufiq. "Tidak tahu," jawab Setnov. "Di dokumen kami, selain Deisti Astriani Tagor ada juga Reza Herwindo yang punya 30 persen kepemilikan saham, apakah pernah disampaikan?" tanya jaksa Taufiq.
"Tidak tahu. Ini KTP-el tahun berapa sampai berapa?" kata Setnov bertanya balik. "Tahun 2010-2011," jawab jaksa Taufiq. "Kalau yang kepemilikan ini tahun berapa?" tanya Setnov. "Ini terkait Deisti tahun 2008," jawab jaksa Taufiq. "Jadi apa kaitannya?" tanya Setnov balik.
"Betul memang 2008 karena PT Murakabi terkait di sini," jawab jaksa Taufiq.
Akhirnya jaksa pun kembali bisa menguasai pertanyaan dengan kembali menanyakan Setnov mengenai peran keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang menjabat sebagai direktur PT Murakabi Sejahtera tahun 2008-2011.
"Selain Irvanto apakah tahu ada orang yang menjadi pengurus di PT Murakabi?" tanya jaksa Taufiq. "Tidak," jawab Setnov. "Kenal Dwina Michaela?" tanya jaksa Taufiq. "Iya, anak saya," jawab Setnov. "Tahu dia jadi komisaris di PT Murakabi tahun 2011?" tanya jaksa Taufiq. "Tidak tahu," jawab Setnov.
"Pernah punya alamat di gedung Imperium lantai 27?" tanya jaksa Taufiq. "Saya baru tahu sampai 2014, nama saya dipakai di surat itu padahal perasaan saya sudah serahkan ke Deniarto," jawab Setnov. "Dari dokumen kita apakah kepemilikan sejak 1997?" tanya jaksa Taufiq. "Saya ikut dokumen," jawab Setnov.
"Di Mondialindo ada nama istri bapak, lalu saham terbesar Murakabi dipegang Mondialindo kok dilalah Mondialindo juga berkantor di gedung Imperium lantai 27 seperti yang Anda miliki?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Seperti yang saya terangkang, lantai 27 pernah dijual ke almarhum Heru Taher karena Pak Heru ingin sekali, saya tidak ingat kenapa saya kasih kepercayaan ke Heru, tahun 2010-2013 sudah saya serahkan," jawab Setnov.
Padahal berdasarkan akta notaris tertanggal 11 Februari 2014, baru pada tanggal tersebut Setnov menjual lantai bangunan itu, namun bukan ke Heru Taher tapi ke orang lain.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Narogong memberikan uang melalui Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto agar diberikan kepada pejabat di Kemendagri dan anggota DPR agar tiga konsorsium yang terkafiliasi dengan Andi yaitu PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera dimenangkan dalam tender KTP-el. Konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri atas PT Murakabi, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa dan PT Sisindocom.
Selain itu disebutkan juga Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil selaku agent dari cogent diajak Andi Narogong untuk bergabung dalam konsorsium Murakabi, tapi Wirawan memutuskan untuk mengundurkan diri karena menemui situasi yang berisiko tinggi dalam pelaksanaan proyek KTP-el, dan mengingat PT Murakabi Sejahtera ada hubungannya dengan Setnov.