Selasa 31 Oct 2017 21:17 WIB

200 Hari Kasus Novel, KPK Diminta Usulkan Pembentukan TGPF

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Mantan Ketua KPK Abraham Samad (ketiga kiri), Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin (kedua kiri), Busyro Muqoddas (ketiga kanan) beserta sejumlah perwakilan masyarakat dan LSM bergandengan tangan sebelum memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Mantan Ketua KPK Abraham Samad (ketiga kiri), Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin (kedua kiri), Busyro Muqoddas (ketiga kanan) beserta sejumlah perwakilan masyarakat dan LSM bergandengan tangan sebelum memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK, Abraham Samad bersama beberapa pegiat anti korupsi menyambangi Gedung KPK pada Selasa (31/10) untuk menemui pimpinan KPK. Maksud dan tujuan kedatangan mereka agar pimpinan KPK segera mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan kepada Presiden Joko Widodo.

Mengingat, penyerangan yang sudah sampai 200 hari, namun belum ada titik terang dari pihak Kepolisian "Kami ingin mendorong pimpinan KPK sekarang untuk mengusulkan tim pencari fakta terhadap kasus Novel," kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/10).

Karena, sambung Samad, bila kasus penyerangan ini tak bisa terungkap maka akan menggangu keberadaan KPK dalam pemberantasn korupsi. "Jadi ibaratnya kalau KPK lagi mengalami kesakitan, Maka seluruh mantan pimpinan harus merasakan itu dan harus punya sensitivitas untuk tetap mendukung secara penuh KPK," ujarnya.

Sehingga, pembentukan TGPF merupakan solusi terakhir untuk mengungkap pelaku penyerangan kepada Novel. "Karena dalam waktu cukup lama aparat kepolisian tidak mampu mengungkap kasus ini. Dan khawatir kalau kasus Novel tidak pernah diungkap, tidak menutup kemungkinan kasus-kasus ini kembali terjadi," tutur Samad.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sampai saat ini, KPK masih mempertimbangkan usulan pembentukan TGPF. "Kami akan tanya pimpinan KPK yang lain, sehingga hasilnya belum bisa disampaikan hari ini," kata Agus.

Menurut Agus, jika seluruh pimpinan KPK sepakat dengan usulan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke Jokowi. "Seandainya pimpinan yang lain kemudian setuju, bisa saja kemudian KPK mengusulkan ke presiden untuk bentuk, kemudian dibentuk TGPF," ujarnya.

Namun, Agus belum mau berbicara jauh tentang usulan pembentukan TGPF. Agus pun berjanji membawa usulan yang diterima pada hari ini untuk dibahas bersama pimpinan lainnya. "Nanti kita diskusikan, tapi kita perlu optimis, melihat situasi, melihat perkembangan, mungkin saja banyak pimpinan jug berubah sikap. Kita tunggu, Saya nggak bisa mendahuli pendapat pimpinan yang lain," ujar Agus.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, Polri tidak menghentikan kasus Novel. "Pada prinsipnya bahwa proses untuk mengungkap kasus ini terus dilaiukan. Tidak berhenti. Kendal-kendala dalam penyelidikan itu ada dan kendala-kendala teknis seperti apa tentu penyidik yang lebih tahu," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10).

Untuk diketahui, Novel Baswedan mengalami penyerangan berupa penyiraman air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa (11/4). Sampai saat ini, pria yang menangani kasus megakorupsi proyek KTP-elektronik itu pun kini menjalani perawatan intensif di Singapura untuk menyembuhkan penglihatannya imbas penyerangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement