Kamis 19 Oct 2017 17:27 WIB

Wakil Ketua DPR: Perppu Ormas Diputuskan Pekan Depan

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.
Foto: dpr
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sesuai hasil Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Pengganti Badan Musyawarah DPR, pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di tingkat Paripurna akan dilaksanakan Kamis (26/10).

"Karena jadwal di ujung menjelang reses banyak hal penting menumpuk sehingga pada saat pembahasan Perppu Ormas kita serahkan sepenuhnya dalam pengambilan keputusan yang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (19/10).

Dia mengatakan apabila ada perbedaan pandangan antar fraksi maka itu merupakan hak setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir terkait Perppu Ormas kepada masing-masing fraksi.

"Sikap finalnya kita berharap terlihat pada proses akhir pengambilan keputusan tingkat dua pada Rapat Paripurna pada Kamis (26/10)," ujarnya.

Politisi PAN itu mengatakan hingga saat ini belum terlihat mayoritas suara fraksi karena pembahasan Perppu di Komisi II DPR belum sampai pada pandangan mini fraksi namun baru suara per-anggota. Karena itu menurut dia, sikap akhir akan terlihat dalam pandangan mini-fraksi dan pandangan di Rapat Paripurna.

Sebelumnya Komisi II DPR pada pekan ini mulai mendengarkan pendapat berbagai pihak terkait Perppu Ormas, selain pendapat dari pemerintah mengenai alasan dikeluarkannya Perppu tersebut. Komisi II DPR mengundang 22 organisasi kemasyarkatan (ormas) dan 18 ahli membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Selasa-Kamis (17-19 Oktober).

"Mulai besok (Selasa, 17/10) Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak, ada 22 ormas, 18 ahli dan perseorangan. Lalu pihak pemerintah antara lain Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, dan BNPT," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (16/10).

Dia mengatakan semua pendapat akan didengarkan 10 fraksi dan akan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi mengambil sikap akhir terkait Perppu Ormas. Menurut dia, Komisi II DPR memaksimalkan mengundang berbagai pihak yang pro dan kontra Perppu Ormas.

"Kita undang semua dan akhirnya kita serahkan kepada fraksi, bagaimana harapan pemerintah. Kami akan selesaikan sebelum akhir masa sidang ini," ujarnya.

Amali juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang Ismail Yusanto namun sebagai perseorangan bukan sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi tersebut sudah dibubarkan pemerintah.

Dia juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang beberapa pihak antara lain Front Pembela Islam (FPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGI, Walubi, Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasiyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement