Rabu 18 Oct 2017 06:00 WIB

Pengamat: Personel Densus Tipikor Harus Berintegritas Tinggi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fikar Hadjar mengingatkan, jika Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) jadi dibentuk, maka harus diisi oleh personel Polri yang mempunyai integritas tinggi. Selain itu, Densus Tipikor juga harus bebas dari intervensi siapapun.

"Kalau sasarannya ingin membersihkan praktik korupsi, harus dengan sapu yang bersih yakni personil yang benar-benar memiliki integritas tinggi," kata Abdul Fikar Hadjar, Selasa (17/10).

Menurut Fikar Hadjar, rencana pembentukan Densus Tipikor jika personil tidak benar-benar berintegritas tinggi, maka dikhawatirkan hanya akan jadi praktik korupsi. Fikar menilai, jenderal saja yang penghasilannya besar tetap berpeluang melakukan praktik korupsi.

"Apalagi Densus Tipikor posisinya berada di bawah Mabes Polri sehingga tidak independen, karena dapat diintervensi oleh pimpinan Polri," katanya.

Menurut Fikar, KPK berani menangkap pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPD RI, gubernur, maupun penyelenggara negara lainnya, karena KPK posisinya independen. Fikar juga melihat, rencana pembentukan Densus Tipikor ini adalah persoalan kue anggaran.

"Saya melihat Polri ingin meningkatkan kinerjanya tapi merasa perlu penambahan anggaran," katanya.

Menurutnya, rencana pembentukan Densus Tipikor ini tidak dapat dinafikan dari adanya Pansus Angket KPK. "Meskipun disebut ini rencana pembentukan Densus Tipikor ini sudah lama, tapi tidak lepas dari keberadaan Pansus Angket KPK," katanya.

Fikar menambahkan, kalau dulu KPK mengizinkan Komisi III memperdengarkan rekaman keterangan anggota DPR RI Miryam Haryani saat diperiksa penyidik KPK, pada rapat kerja di Komisi III DPR RI, mungkin ceritanya lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement