REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana memutuskan untuk melakukan pelaporan balik pada sejumlah pelapornya di Bareskrim Polri pada Selasa (10/10). Tim kuasa hukum Eggi Sudjana meminta pelapornya untuk meminta maaf.
"Pasal 310, 311 itu kan pencemaran nama baik, juncto-nya Pasal UU ITE, itu kita kami dari tim lawyer-nya Eggi Sudjana meminta kepada pelapor itu terutama permohonan maaf jika mereka menindaklanjuti kita akan proses laporan ini," ujar kuasa hukum Eggi Sudjana, Ade Irfan Pulungan di Bareskrim Polri, Selasa (10/10).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1031/X/2017/Bareskrim, tanggal 10 Oktober 2017, Eggi Sudjana melaporkan Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan dan Franz Magnis Suseno. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Ya jadi ada beberapa pihak yang kami laporkan. Effendi Hutahaean, Paryadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Norman Sophan, Hengky Suryawan dan Franz Magnis Suseno," kata Arvid Martdwisaktyo di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Menurut Arvid, mereka yang dilaporkan berasal dari perkumpulan organisasi agama, organisasi masyarakat dan segala macamnya. "Yang jelas sudah kami laporkan ke penyidik terkait laporan balik ini, di mana laporan yang dibuat terhadap Bang Eggi kini tidak benar, dan menjaga hak hukum Bang Eggi," imbuhnya.
Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan dalam sebuah video dan wawancara dengan media masa usai sidang gugatan materi ke MK terkait Perppu Ormas. Dalam pernyataannya, Eggi mengucapkan salah satu materi gugatan jika Perppu Ormas diterapkan, maka agama lain selain Islam harus dibubarkan. Karena, menurut Eggi, agama yang sesuai dengan Pancasila hanya agama Islam.