Senin 09 Oct 2017 12:00 WIB

Petani di Tengah Sistem Ekonomi yang tidak Adil

Petani menyiapkan bibit padi untuk ditanam di persawahan memasuki musim tanam terakhir tahun 2017.
Foto: ANTARA/YUSRAN UCCANG
Petani menyiapkan bibit padi untuk ditanam di persawahan memasuki musim tanam terakhir tahun 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kuntoro Boga Andri, Peneliti Utama Kebijakan dan Ekonomi Pertanian/Kepala BPTP Balitbangtan Riau, Kementerian Pertanian

Permasalahan komersialisasi pertanian Indonesia pada dekade 70-an adalah bagaimana petani memulai usaha tani dan berproduksi secara maksimal. Sedangkan masalah petani saat ini yaitu sulitnya berinteraksi dengan pasar dan sistem ekonomi yang adil.

Di tengah kondisi tersebut, kemampuan petani kita diuji untuk menerobos berbagai kendala yang dihadapi di sektor pertanian. Meskipun pada saat yang sama timbul berbagai pertanyaan, siapakah sesungguhnya yang diuntungkan dengan sistem pasar saat ini? Apakah petani, perusaahaan agribosnis, atau pelaku usaha lainnya?

Ekonomi Indonesia saat ini mengikuti pola perekonomian liberal. Petani kecil akan menghadapi risiko tersisihkan akibat posisi tawar yang lemah dan terisolasi dari akses informasi dan pasar.

Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan menghilangkan sekat antara petani dan perusahaan agribisnis melalui sistem kemitraan.

Komitmen pasar yang ideal akan melibatkan perusahaan agribosnis sebagai sponsor untuk membantu petani berproduksi dan membeli produk pertaniannya. Tata cara pembelian diatur melalui kesepakatan bersama dengan petani.

Adanya liberalisasi dan penghapusan bea impor pada sektor pertanian yang dihadapi hampir semua negara, justru akan membantu integrasi antara pihak agroindustri dan petani.

 Kemitraan pasar

Sistem kemitraan pasar biasanya dilakukan melalui pertanian kontrak. Pertanian kontrak akan bermanfaat mengatasi biaya tranksaksi yang terlalu tinggi, baik bagi petani sebagai produsen maupun perusahaan sebagai sponsor.

Secara formal, pertanian kontrak terdiri atas peraturan spesifik mengenai proses produksi, prosedur pembelian, dan pemberian kredit serta mekanisme penetapan harga. Petani sebagai produsen menyediakan lahan pertanian dan tenaga kerja.

Sedangkan perusahaan sebagai sponsor menyediakan akses kredit, teknologi tepat guna, dan kebutuhan input pertanian. Sebagai imbal baliknya, petani mendapatkan kemudahan akses teknologi pertanian yang biasanya tidak bisa dijangkau karena keterbatasan modal dan perusahaan juga mendapat keuntungan mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan secara berkelanjutan dengan kualitas konsisten.

Penerapan sistem pertanian kontrak secara makro berdampak pada berkurangnya dampak dari kegagalan pasar dari aspek produksi, modal, lahan, tenaga kerja, dan akses informasi.

Dengan demikian, penerapan sistem ini diharapkan dapat menciptakan koordinasi yang lebih baik pada saat proses produksi yang biasanya membutuhkan investasi awal yang besar dan dapat mengurangi tingginya biaya transaksi.

Selain itu, penerapan sistem ini juga bisa memberikan keuntungan, baik bagi petani sebagai produsen maupun perusahaan sebagai sponsor, guna mengurangi dampak dari kegagalan pasar yang merupakan karakteristik dari sistem perekonomian desa di negara berkembang.

Keberhasilan dari penerapan sistem pertanian kontrak bergantung pada komitmen kedua belah pihak dalam menjalankan kesepakatan kontrak. Satu hal yang perlu ditekankan kedua belah pihak tersebut yaitu sistem pertanian kontrak harus berorientasi bisnis.

Penerapan sistem ini bukan ditujukan untuk kepentingan sosial semata. Beberapa studi telah membuktikan, suatu sistem kontrak yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan bisnis. Namun, berbelok menjadi kepentingan sosial atau bahkan kepentingan politik, justru mengalami kegagalan dalam penerapannya.

Ditinjau dari perspektif ekonomi, sistem pertanian kontrak bisa menjadi alternatif dalam rangka menciptakan eksternalitas positif dari kegiatan pertanian.

Eksternalitas selain berupa peningkatan pendapatan petani, juga dapat berupa peningkatan aspek perekonomian lain di perdesaan, seperti peningkatan tenaga kerja, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan perdesaan.

Berbagai produk pertanian secara teoretis dapat diusahakan dengan menggunakan berbagai model kontrak, meskipun pada beberapa produk tertentu juga mensyaratkan penerapan dari model tertentu pula.

Perusahaan multinasional, perusahaan swasta yang lebih kecil, parastatal, pengusaha individu, dan beberapa kasus koperasi pertanian, dapat bertindak sebagai pihak sponsor dalam sistem pertanian kontrak tersebut.

Implementasi di lapangan

Dalam kasus komitmen pasar agrobisnis sayuran di Jawa Timur dan Jawa Barat, dilakukan melalui kontrak petani kecil yang mengusahakan usaha tani individu.

Sistem ini memberikan dampak positif efisiensinya pemasaran melalui sistem produksi yang terintegrasi antara petani dan agroindustri.

Di lapangan, kontrak tertulis digunakan sebagai dasar kesepakatan antara perusahaan agroindustri dengan petani atau kelompok tani. Perusahaan menyediakan pendampingan teknis budi daya, penyediaan benih unggul, pestisida, pupuk, dan akses kredit pertanian.

Pada industri susu, telah dijalankan melalui kemitraan petani/peternak dengan koperasi/KUD susu melalui GKSI. Sistem ini memberikan peluang untuk mengembangkan usaha dengan bantuan teknis, input, dan pemasaran dengan industri pengolahan susu (ISP).

Peluang pengembangan komitmen pasar di tingkat yang lebih luas dapat kita bayangkan pada sistem agribisnis padi. Sebagai gambaran, Bulog dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai penjaga stabilitas harga dan distribusi beras dapat menerapkan sistem pertanian kontrak.

Model ini dilakukan Bulog melalui kemitraan kontraktual dengan lembaga pertanian lainnya, seperti koperasi penggilingan padi dan pedagang besar.

Pasokan beras dijamin melalui kontrak pembelian atau kesepakatan antara Bulog sebagai pembeli dengan koperasi pertanian atau pelaku usaha unit penggilingan beras (kontraktor) yang berperan sebagai pengumpul beras dari petani sekitar.

Dengan demikian, ke depan revitalisasi Bulog juga menjadi sesuatu yang perlu dilakukan untuk mendukung kesejahteraan petani melalui komitmen pasar yang telah disepakati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement