Sabtu 30 Sep 2017 12:25 WIB

Penahanan Jonru Dimulai Hari Ini

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Jonru Ginting
Foto: Youtube
Jonru Ginting

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting telah resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. Penahanan Jonru dilakukan usai dilakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi ahli. Polisi juga telah memeriksa Jonru.

"Kemarin Jumat kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan, setelah dilakukan periksaan tersangka didampingi pengacara nya, dan mulai hari ini 30 September tersangka Jonru kita tahan di Polda Metro Jaya. Jadi mulai hari ini dilakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/9).

Selama pemeriksaan, Argo mengatakan, Jonru sempat menolak hadir menjalani pemeriksaan setelah ditetapkankan menjadi tersat. "Yang bersangkutan pada saat itu tanggal 25 diundang tidak hadir setelah diperiksa terlapor gelar perkara dan dinaikkan status jadi tersangka," kata dia.

Untuk diketahui, Jonru juga dilaporkan oleh dua orang lainnya selain Muannas Al Aidid. Kendayi demikian, menurut Argo laporan selain yang dibuat Muannas masih berada dalam tahap penyelidikan. "Masih penyelidikan statusnya, nah satu ini (laporan Muannas) udah penyidikan tersangka, untuk laporan lain masih penyelidikan," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement