Sabtu 23 Sep 2017 20:17 WIB

Fahira: Tindak Partai Ponsel yang Jual Program 'Lelang Keperawanan'

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.
Foto: Dok Humas DPD RI
Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Publik dikejutkan dengan deklarasi sebuah partai baru bernama Partai Ponsel dengan program yang sangat nyeleneh yaitu pengentasan kemiskinan lewat Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan. Kedua program ini mereka paparkan secara vulgar di situs partai yang sudah di-publish dan mereka berencana membuat aplikasi smartphone untuk nikah siri dan lelang keperawanan.

Menanggapi hal itu Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris meminta pihak berwajib menindak Partai Ponsel tersebut. Hal itu harus dilakukan untuk mencegah adanya korban dari program yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum ini. Fahira juga meminta Kominfo untuk segera melakukan tindakan tegas baik kepada inisiator program dan segera menutup situs yang mereka kelola.

Menurutnya jika dicermati apa yang dilakukan Partai Ponsel dengan Program Nikah Siri dan Lelang Keperawanan sangat meresahkan dan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Partai dan situs yang mereka kelola meresahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Jadi, sebelum ada korban dari program-program mereka yang berpotensi melanggar hukum dan agama ini, saya minta polisi bertindak cepat. Jangan sampai terlambat," ujarnya, Sabtu (23/9).
 
Selain itu, Fahira menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai partai dengan program-program tidak jelas, nyeleneh, mencari sensasi, dan berorientasi bisnis seperti ini. Selain oleh MUI kawin kontrak dinyatakan hukumnya haram, program lelang keperawanan berpotensi dan patut diduga kuat akan melanggar banyak peraturan perundangan mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
Selanjutnya, paparan di situs yang mereka kelola sudah bisa menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak. Tidak ada itu kemiskinan bisa dientaskan lewat nikah siri dan leleng keperawanan. Ini, Fahira menyatakan, bentuk pembodohan serta merendahkan derajat perempuan. "Lebih baik polisi mencegah program ini sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, tutup Senator Jakarta ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement