REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) telah bersepakat untuk melarang Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kesepakatan tersebut dibuat setelah Muspida mengadakan pertemuan bersama pimpinan Ponpes Ibnu Mas'ud.
"Dalam surat pernyataan bersama itu sudah disebutkan bahwa kedua pihak bersepakat untuk melarang Ponpes Ibnu Mas'ud itu," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Senin (18/9).
Dengan adanya pelarangan tersebut, dia berharap, dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama, khususnya bagi masyarakat Tamansari. Selanjutnya, dalam beberapa waktu ke depan, Adang memastikan, pemerintah setempat akan tetap memberikan pengawasan khusus pada Ponpes tersebut.
"Akan tetap kami awasi, dan alhamdulilah nya tadi pihak ponpes juga bersedia dan menerima dengan keputusan tersebut," kata dia menegaskan.
Ketua MUI kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, meminta agar masyarakat dapat mengambil hikmah dari kejadian ini. Dia mengimbau, masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah dan terus bersatu.
"Umat Islam wajib bersama dan gak bisa diobok-obok. Kalau ada pendatang harus lebih hati-hati. Tanya dulu izinnya, apanya, baru kita terima," kata dia menjelaskan.