Jumat 15 Sep 2017 11:38 WIB

Miryam Pernah Datangi Langsung Saksi KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni mengaku pernah didatangi anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani. Miryam mendatangi ruangan Diah untuk menanyakan ihwal keberadaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang kini sudah menjadi terpidana dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"(Miryam) Pernah satu kali (ke ruangan saya). Dia (Miryam) datang tidak beritahu saya dulu," kata Diah saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jumat (15/9).

Saat datang, Diah memaparkan, Miryam menanyakan tentang keberadaan Irman karena beberapa hari terakhir sulit dihubungi. Sehingga, Miryam pun berinisiatif mencari Irman dengan mendatangi ruangan Diah.

"Menanyakan Pak Irman, kok beliau mencari Irman kok sulit. Makanya ke ruangan saya. (Miryam datang ke ruangan Diah) Hanya untuk tanyakan itu saja," kata dia menjawab pertanyaan ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar tentang kenapa Miryam datang ke ruangan Diah.

Setelah itu, Diah berkata kepada Miryam, kalau ingin mencari Irman bukan di ruangannya, melainkan di ruangan Irman itu sendiri. "Bu Yani, kalau mau cari Pak Irman, ke tempatnya Pak Irman saja," ucap Diah menirukan percakapannya saat itu dengan Miryam.

Diah dalam persidangan juga mengaku kenal dengan Miryam. Dia mengenalnya dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR dengan Kemendagri. Saat itu Miryam memang anggota komisi II dari fraksi Partai Hanura. "Pernah ketemu kalau lagi rapat dengar pendapat di komisi II DPR," kata dia.

Sidang lanjutan kasus proyek KTP-el dengan terdakwa Andi Narogong berlangsung pada Jumat (15/9). Saksi yang dihadirkan selain Diah Anggraeni, juga Fajar Kurniawan, Mayus Bangun, dan Tri Sampurno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement