Ahad 10 Sep 2017 14:53 WIB

RS Mitra Keluarga Belum Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Endro Yuwanto
Rumah Sakit (ilustrasi)
Foto: pixabay
Rumah Sakit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan tanggapan mengenai meninggalnya bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang di rumah sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Staf Ahli Direksi Bidang Komunikasi Publik dan Partisipasi Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, RS Mitra Keluarga Kalideres dan Mitra Keluarga Grup sebenarnya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, kata Irfan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jika dalam kondisi gawat darurat medis tetap bisa berobat di rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Tetapi konsekuensinya kemungkinan akan terkena biaya di luar standar tarif sistem INA CBGs," kata Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (10/9).

Karena itu, Irfan meminta sebaiknya peserta berobat di rumah sakit yang kerja sama. Apalagi BPJS Kesehatan sudah bekerja sama di lebih dari 2.200 rumah sakit.

BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan lebih dari 78 persen rumah sakit, apalagi di Jakarta sangat banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama, termasuk sebagian besar rumah sakit swasta. Jadi, Irfan meminta masyarakatmendatangi faskes yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar bisa terlayani dengan lebih baik dan menghindari biaya. Namun, seandainya ada peserta JKN-KIS yang sedang mengalami kondisi gawat darurat medis, atau kondisi darurat tertentu di mana hanya ada faskes yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan lalu dilayani rumah sakit itu, maka berdasarkan UU Rumah Sakit, rumah sakit itu harus melayani semua pasien, baik umum, asuransi, hingga peserta JKN-KIS.

Setelah stabil dari kondisi gawat darurat, kata Irfan, maka RS tersebut bisa merujuk ke RS yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian RS yang belum kerja sama ini dapat mengklaim tagihan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Tentu memakai pola tarif INA CBGs," katanya. Irfan juga menyampaikan BPJS Kesehatan berduka cita atas meninggalnya Debora.

Sebelumnya, Deborah Simanjorang yang terdaftar sebagai Tiara Deborah berumur empat bulan, berat badan 3,2 kilogram datang ke IGD MItra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru. Karena orang tuanya hanya membawa Rp 5 juta dan tidak memenuhi permintaan pihak RS Mitra Keluarga sebesar Rp 11 juta, maka bocah ini tidak mendapat penangan medis di ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Si bocah malang itu pun menghembuskan napas terakhir di sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement