Sabtu 02 Sep 2017 20:04 WIB

Passing Grade Penerimaan CPNS Tahun Ini Ditingkatkan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta mengikuti pembekalan sebelum penyerahan SK CPNS K2 di Balaikota, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta mengikuti pembekalan sebelum penyerahan SK CPNS K2 di Balaikota, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu penyusunan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017. “Akan ada perbaikan passing grade, penetapan dalam waktu dekat,” kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen BKN Heri Susilowati di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ia memastikan akan ada kenaikan nilai ambang batas CPNS 2017. Ia menyebut saat ini nilai ambang batas sedang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu, Heri melanjutkan Kemenpan RB juga menyusunnya bersama kuota lulus setiap tes dalam Permenpan RB.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto menjelaskan pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi akan melalui tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi komptensi bidang (SKB). Masing-masing tahap memiliki bobot, contohnya 40 persen untuk SKD.

Iwan mengatakan tim panitia seleksi nasional akan menyediakan tiga kali lipat kuota bagi masing-masing tahap. Ia mencontohkan, formasi lapas disediakan untuk 100 pelamar. Tim panselnas akan mengambil 300 peserta yang lolos ambang batas. Namun, apabila yang lolos hanya 200, maka tidak ada penambahan jumlah peserta.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman menyebut, saat ini Permenpan RB masih dalam tahap pembahasan. Ia enggan menjabarkan lebih banyak sampai di tahap apa pembahasan Permenpan RB itu.

“Permenpannya masih dalam proses,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement