Selasa 29 Aug 2017 09:37 WIB

Polda Buka Posko Pengaduan Saracen

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan grup yang berisi konten ujaran kebencian melalui jejaring media sosial yakni Saracen.

"(Laporan) ribuan, Polda Metro Jaya buka posko menerima pengaduan dari Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa (29/8).

Kombes Argo menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen. Argo mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri yang juga menangani Saracen guna menyusun pemberkasan para tersangka.

"Jaringannya akan dilakukan penyelidikan, kami menunggu saja menyelesaikan kasus itu," ujar Argo.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian melalui akun Facebook Saracen. Ketiga tersangka itu yakni MFT ditangkap di Koja Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, SRN diringkus di Cianjur Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS diciduk di Pekanbaru Riau pada 7 Agustus 2017.

Polisi menduga Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook seperti Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan anggota mencapai 800.000 pengikut. Grup Saracen itu terindikasi menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan sejak November 2015.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement