Senin 21 Aug 2017 21:30 WIB

Akun Facebook Penghina Jokowi Sempat Ditutup Kemenkominfo

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Irjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Paulus Waterpauw

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Akun Facebook yang digunakan MFB (18) untuk menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta institusi Polri, ternyata pernah ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw saat memaparkan kasus penghinaan itu di Mapolda Sumut, Senin (21/8). Paulus mengatakan, akun MFB yang menggunakan nama Ringgo Abdillah terpantau sempat ditutup Kemenkominfo pada 25 Juli.

Namun, pemuda jebolan SMK swasta ini mampu membuka akun itu kembali dan melanjutkan aksinya. Menurut Paulus, penghinaan melalui media sosial Facebook itu terpantau pertama kali dilakukan MFB pada awal Juli 2017.

"Pada 7 Juli 2017, diketahui ada seseorang yang membagikan gambar yang mengandung ujaran kebencian pada pimpinan negara dan pimpinan Polri. Diedit sedemikian rupa, maaf kata, menggunakan gambar-gambar binatang," kata Paulus, Senin (21/8).

Aksi pelaku berlanjut ke hari-hari berikutnya. Selain menghina Jokowi dan Kapolri, pelaku juga menulis kalimat yang menghina institusi kepolisian dan menantang polisi untuk menangkapnya.

Seorang anggota Polri berpangkat brigadir yang merasa penghinaan itu sudah keterlaluan, akhirnya melaporkan akun tersebut ke polisi pada 16 Juli 2017.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan disimpulkan sudah sudah cukup kuat bukti untuk diangkat ke tingkat penyidikan," ujar Paulus.

"Pada 25 Juli, pelaku terpantau sempat mematikan FB dan akunnya ditutup Kemenkominfo," kata Paulus.

Namun, MFB ternyata dapat mengaktifkan akun itu kembali. Dia lalu melakukan penghinaan demi penghinaan lagi. "Pada 18 Agustus kemarin tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, kawasan Medan Timur," ujar Paulus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement