Rabu 09 Aug 2017 23:50 WIB

PPP: Agama dan Pemerintahan Kesatuan yang tak Terpisahkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyampaikan pidato arahannya pada pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II & Bimtek Anggota DPRD PPP di Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyampaikan pidato arahannya pada pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II & Bimtek Anggota DPRD PPP di Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP M Romahurmuziy mengatakan bahwa persoalan agama dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan dalam mengatur semuah negara. Termasuk di Indonesia, meski negara ini mayoritas dihuni oleh masyarakat muslim, tapi pemerintahan diciptakan untuk semua agama, bukan hanya satu.

Romy, sapaan Romahurmuziy, mengutip ucapan Imam Ghazali dalam kitab Ihya 'Ulumuddin yang menyebut bahwa yang namanya agama dan kekuasaan itu ibarat saudara kembar, di mana agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaganya.

"NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sudah final, tidak perlu diperdebatkan lagi. Tidak perlu membentuk negara Islam karena di Indonesia telah terintegrasikan nilai hukum Islam ke dalam Pancasila dan UUD 1945," kata Romy melalui siaran pers, Rabu (9/8).

Romy yang menyampaikan pendapat ini dalam pertemuan di Kementerian Agama Kalimantan Tengah menjelaskan, Hal yang perlu dilakukan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonsia adalah menegakan hukum di negara ini mempunyai fungsi tetap sesuai dengan prinsip Islam, sehingga tetap memberi kesejahteraan kepada masyarakat secara keseluruhan.

Menurut Romy, terdapat empat hal yang menjadi nilai-nilai Islam yang terintegrasi dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia. Pertama, dalam sistem Negara kita diperbolehkan berdinya partai politik berbasis Islam.

Sejak diberlakukan sistem multi partai, disetiap pemilu kita bisa melihat bagaiman partai Islam ikut berkontestasi mulai dari pemilu pertama 1955, seperti Partai Masyumi, NU, Persis, PSII, Perti, sampai dengan pemilu 2014 yang diikuti partai Islam seperti PPP, PKS, PAN dan PKB.

Kedua, didirikannya Kementerian Agama membuktikan bahwa negara ikut andil dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama. Fungsi kementerian agama mengurusi dan melayani mulai dari permasalahan yang paling yang paling kompleks seperti pendidikan keagamaan, haji, hubungan masyarakat sampai hal yang paling privat, yaitu pernikahan.

"Ketiga, penghormataan terhadap hari-hari besar keagamaan telah dilakukan oleh pemerintah. Terbukti dalam kalender satu tahun, setiap hari besar keagamaan ditetapkan menjadi hari libur nasional," ujar Romy.

Poin Keempat, danya dua sistem penddidikan nasional, yaitu lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan (SD, SMP, SMA, PTN), serta lembaga pendidikan dibawah naungan Kementerian Agama (MI, MTS, MA, Pesantren dan PTAIN) . Kewenangan Kementerian Agama dan madrasah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan oleh negara diakui secara formal pada tahun 1950.

Disamping itu, lahirnya UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah memberi dampak positif bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam.Sejak diberlakukan UU No. 2 Tahun 1989 tesebut lembaga-lembaga pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement