Rabu 02 Aug 2017 15:13 WIB

Polisi Belum Butuh Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Novel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/AlfanTiara Hilmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya belum membutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan hal itu pada hari ini. "Kita belum perlu tapi kita tim masih bekerja untuk mencari pelakunya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8).

Argo menegaskan, pihaknya terbuka dan transparan dalam penyelidikan kasus Novel. "Kita kan sudah tawarkan kepada pihak KPK untuk melihat apa saja perkembangan dan apa saja tindakan yang sudah dilakukan polisi," ujarnya lagi.

Setiap kemajuan dari pemeriksaan saksi dan informasi, kata Argo, selalu disampaikan pada KPK. Hal ini agar penelusuran aktor penyiraman air keras terhadap Novel dapat terungkap dan penyidikannya transparan. Argo pun menegaskan polisi selalu menerapkan azas keadilan dalam melakukan penyidikan berdasarkan hukum.

"Intinya kita lakukan sudah pro justitia (sesuai kaidah hukum). Tentunya ada masukan silahkan saja sampaikan ke polisi kita terbuka. Semua ada informasi apa terkait kasus sampaikan dan akan kita tindak lanjuti," kata Argo menegaskan.

Bentuk kerja sama dengan KPK salah satunya saat Kapolri menawarkan tim khusus dari Polri dibentuk untuk mengejar pelaku penyerangan Novel. Penyidik terus berusaha mendalami kasus tersebut dan setelah mendapat perkembangan lantas segera menyampaikan ke pihak atau pun Pimpinan KPK. "Jadi misalnya menyampaikan saya mencurigai AL. Oke kita keller (bawa dan periksa) kembali dan sama-sama kita lihat. Baru nanti penyidik dari KPK tahu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement