Jumat 21 Jul 2017 15:18 WIB

PPP: PT 20 Persen Hindarkan Presiden 'Tersandera'

Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Deretan kursi kosong yang ditinggalkan anggota empat fraksi DPR yang melakukan walkout pada sidang paripurna pengesahan RUU Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam UU Pemilu akan menghindarkan presiden terpilih 2019 'tersandera' politik parlemen.

"Kami tidak ingin siapa pun nanti yang dipilih sebagai presiden 2019 mengalami 'penyanderaan' lebih besar di DPR," ujar Sekjen PPP Arsul Sani di arena Mukernas PPP, di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7).

PT 20 persen artinya partai atau gabungan partai yang ingin mencalonkan presiden 2019 wajib memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR RI. Dengan demikian, Capres 2019 otomatis sudah mengantongi minimal 20 persen kekuatan politik di parlemen.

Arsul menjelaskan, pada awal Pilpres 2014, Jokowi diusung empat partai yakni PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, dan PKB. Perolehan kursi keempat partai tersebut di parlemen kalau digabungkan secara persentase lebih dari 30 persen.

Dengan kekuatan 30 persen itu saja, Arsul meneragkan, Presiden Jokowi pada awal pemerintahannya kesulitan mendapatkan tambahan kekuatan parlemen. "Dengan modal awal dukungan 30 persen saja pemerintah kesulitan mendapatkan tambahan kekuatan di DPR. Baru setelah PPP masuk koalisi, kemudian terjadi keseimbangan kekuatan di DPR. Bagaimana jadinya kalau sejak awal PT nol persen," kata Arsul.

Arsul menekankan jika PT ditetapkan nol persen maka presiden terpilih 2019 akan membutuhkan upaya lebih besar untuk dapat merangkul kekuatan politik parlemen.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP sepakat menyetujui PT 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suarah sah nasional. Sementara empat fraksi lain yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS tidak setuju dan memilih keluar dari ruang rapat atau walkout.

Empat partai yang meninggalkan ruang sidang menginginkan PT nol persen dengan pertimbangan bahwa Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 dilaksanakan serentak sehingga tidak ada landasan bagi ambang batas Presiden. Sementara jika menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu Legislatif 2014 maka hal itu dinilai seperti menggunakan tiket lama untuk Pilpres 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement