Senin 19 Jun 2017 07:44 WIB

Bus tak Laik Jalan akan Dikandangkan

Sejumlah bus terparkir di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang terletak di Jakarta Timur, Kamis (8/6). Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2017, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan 220 bus angkutan lebaran yang dinyatakan tidak layak jalan saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) untuk bus angkutan lebaran.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah bus terparkir di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang terletak di Jakarta Timur, Kamis (8/6). Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2017, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan 220 bus angkutan lebaran yang dinyatakan tidak layak jalan saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) untuk bus angkutan lebaran.

REPUBLIKA.CO,ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi kepada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak laik jalan untuk dioperasikan sebagai angkutan mudik Lebaran. "Kami masih memberikan kesempatan kepada pihak PO bus untuk memperbaikinya. Tapi kalau sampai saat arus mudik dimulai, bus itu masih tidak laik operasi, langsung kami kandangkan," kata Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta, Senin (19/6).

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus-bus AKAP sejak satu minggu sebelum puasa. "Kami mencatat total keseluruhan bus yang telah diperiksa mencapai 710 unit. Sebanyak 428 unit atau 60 persen di antaranya dinyatakan berada dalam kondisi tidak laik jalan," ujar Andri.

Dia menuturkan pemeriksaan kendaraan selama berlangsungnya musim arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini dipusatkan di tiga terminal utama dan lima terminal bayangan. "Pemeriksaan kendaraan itu kami lakukan di terminal utama dan juga terminal bayangan. Selain kondisi bus, kami juga memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan sekaligus kondisi sopir," tutur Andri.

Dia mengungkapkan musim arus mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini cukup panjang, yakni dimulai sejak H-10 hingga H+15 Lebaran. "Oleh karena itu, selama periode itulah pihak PO bus yang bus-busnya dinyatakan masih berada dalam kondisi tidak laik jalan harus cepat-cepat memperbaiki kondisi bus tersebut," katanya.

Dia mengatakan bus-bus yang dinyatakan tidak laik jalan dalam periode tersebut selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Perhubungan untuk segera dicabut izin operasinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement