Kamis 15 Jun 2017 17:45 WIB

Pascaputusan PT TUN, Kubu Romi: Capek Berantem Terus

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa (kedua kiri), Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kanan) dan Ketua DPP PPP Rahman Yaqub (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menemui Menteri Hukum dan HAM d
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kiri) bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Manoarfa (kedua kiri), Sekjen PPP Arsul Sani (kedua kanan) dan Ketua DPP PPP Rahman Yaqub (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menemui Menteri Hukum dan HAM d

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menyatakan PPP kubu Romahurmuzy (Romi) sesuai SK Kemenkumham, Romi berupaya menjalin komunikasi dengan kubu Djan Faridz. Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Arsul Sani. "Capek berantem terus, nanti Insya Allah beliau-beliau akan bertemu. Bahkan tadi pagi kita komunikasi lewat salah satu senior untuk ketemu mengembangkan islah seperti apa. Lebaran nanti sekalian minta THR," jelas Arsul Sani, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).

Sebenarnya, kata Arsul, kader dari kubu Djan sudah berkomunikasi mengenai islah PPP tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah pihaknya akan mengakomodasi jabatan di partai. Bahkan, pihaknya siap memberikan jabatan asalkan bukan jabatan sebagai ketua umum PPP yang kini dipegang oleh Romi.  "Mau sekjen, boleh juga, tapi masa iya ketumnya 41 tahun, sekjennya 67 tahun, apa pas? Cuma kalau dia mau jabatan itu ya nggak masalah," kata Arsul Sani.

Arsul juga menyampaikan bahwa poin penting dari putusan PTTUN Jakarta itu adalah pertimbangan hukumnya. Yakni yang menegaskan bahwa Muktamar Pondok Gede 2016 merupakan muktamar islah di antara para pihak yang semula berselisih yang seharusnya mengakhiri seluruh perselisihan.  "Jika kemudian ada yg masih mempersoalkan maka seharusnya diselesaikan kembali di Mahkamah Partai sesuai dg mekanisme yg ada di UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan bukan dengan dibawa ke ranah pengadilan tata usaha negara," ungkap Arsul saat ditemui di Masjid Baiturrahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6).

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan dengan putusan banding ini makin menguatkan bahwa yang berhak mewakili PPP dalam Pilkada Serentak 2018 adalah PPP kepengurusan Romi. Oleh karena itu, Arsul juga mengingatkan jangan sampai ada calon kepala daerah yang disesatkan untuk diminta memperolah pengesahan dari kepengurusan yang salah. "Jangan sampai ada calon kepala daerah mau disesatkan oleh pihak-pihak yang mengajak untuk mendapatkan pengesahan diusung sebagai calon dari kepengurusan dibawah Djan Faridz," tambah Arsul Sani.

Menutup keterangannya, Arsul mengajak kepada seluruh kader untuk kembali bersatu untuk bangkit. Kemudian juga diharapkan seluruh kader untuk menggunakan momentum terbitnya putusan banding di bulan suci Ramadhan ini sebagai waktu terbaik untuk islah total dan bekerja bersama membesarkan PPP menyongsong Pemilu 2019.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement