REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan keputusan lima isu krusial Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali ditunda. Hal tersebut karena ketidakhadiran Pemerintah, membuat Pansus bersepakat menunda penyelesaian pada Rabu (14/6) besok.
"Mudah- mudahan besok tidak akan terjadi seperti ini lagi. Karena kalau besok nggak akan ada keputusan, timsin (tim sinkronisasi) belum bekerja, kami khawatir sebelum lebaran tidak bisa diketok," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/6).
Yandri mengatakan, jika pengambilan keputusan terkait lima isu krusial dalam RUU Pemilu terus ditunda, maka hal ini akan berdampak terhadap proses tahapan Pemilu yang terganggu. Karenanya, ia meminta kepada Pemerintah dan fraksi-fraksi untuk betul-betul berkomitmen menyelesaikan seluruh RUU Pemilu.
Yandri juga mengatakan pengambilan keputusan tetap mengedepankan musyawarah mufakat, namun juga memungkinkan proses voting jika tak menemui kata sepakat.
"Kalau misalkan mufakat enggak bisa voting kan enggak diharamkan. Jangan karena satu isu itu meluluhlantakan pembahasan yang sudah kita lakukan. termasuk biaya dan waktu sudah banyak gara-gara satu isu yang sudah tersandera tentu sangat kita sayangkan," ujar Yandri.
Fraksinya juga meyakini lima isu tersebut bisa selesai esok jika ada kedewasaan dari kedua belah pihak atas RUU Pemilu tersebut. Termasuk kemungkinan peluang lobi-lobi kembali antar fraksi.
"Kita berkomunikasi selama ini apakah PDIP, Golkar dan Nasdem bisa turun 20, yang 0 bisa geser dikit kemana, tapi kalau sama-sama bertahan di posisi masing masing ya udah kita voting," ujar Sekretaris Fraksi PAN tersebut.
Diketahui penyelesaian lima isu krusial Rancangan Undang-undang Pemilu yakni Sistem Pemilu, Ambang Batas Parlemen, Ambang Batas Presiden, Alokasi Kursi per Dapil dan Metode Konversi Suara kembali molor pada Selasa (13/6) hari ini.
Diketahui selama ini dari lima isu krusial yang paling alot pembahasannya terkait ambang batas pencalonan presiden. Dalam rapat kecendrungan fraksi terkait ambang batas presiden juga terbelah dimana pendukung 20-25 persen hanya tiga partai yakni PDIP, Golkar dan Partai Nasdem.
Sementara pendukung nol persen yakni Demokrat, Gerindra dan PAN dan PKS. PKS diketahui juga mendukung besaran PT setara dengan besaran Parliamentary Threshold bersama-sama fraksi PKB.
Sementara Hanura dan PPP meminta besaran sekitar 10-15 persen.Sementara Pemerintah masih pada sikap awal sesuai dengan draft RUU Pemilu yakni 20-25 persen.