Kamis 08 Jun 2017 04:01 WIB

Nasdem tak Ingin Setiap Partai Calonkan Presiden Sendiri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem tidak ingin setiap partai dapat mengajukan calonnya sendiri pada Pemilihan Presiden 2019. Nasdem pun berpendapat jika semua partai dapat mengusung calon sendiri atau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak diterapkan maka berpotensi menurunkan kualitas kandidat yang diusung.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Nasdem Johny G Plate mengatakan penerapan ambang batas paling tepat untuk mengajukan pasangan calon presiden. Fraksi Nasdem ingin mempertahankan ambang batas presiden demi menjaga kualitas calon presiden yang akan diusung setiap partai di Pemilu. 

"Setiap partai yang mempunyai calon presiden yang kuat dan dengan dukungan elektoral yang dianggapnya memadai akan berjalan sendiri-sendiri," kata Johny, Rabu (7/6) malam.

Dia menambahkan, ketiadaan ambang batas yang memungkinkan setiap partai mengajukan kandidatnya sendiri juga berpotensi meniadakan kerjasama politik atau koalisi partai dalam Pilpres 2019. Kondisi ini akan membuat persaingan pada pesta demokrasi lima tahunan ini meninggalkan prinsip dasar dan ciri khas kebangsaan Indonesia, yaitu gotong royong.

Padahal, Nasdem berpandangan, perlu seleksi dan kegotongroyongan politik dalam pilpres karena Presiden tidak saja sebagai kepala pemerintahan namun juga kepala negara. 

Dia menuturkan, sebagai kepala negara, presiden disyaratkan harus dapat menjadi benteng dan garda terdepan dari konsensus kebangsaan, ideologi, dan konstitusi negara, NKRI, dan kemajemukan bangsa.

Johny juga tidak sepakat dengan perdebatan konstitusional dan inkonstitusional pada penerapan ambang batas parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak membatalkan pasal yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden.

Karena itu, Johny mengatakan, penerapan ambang batas dengan cara menggunakan hasil Pemilihan Legislatif 2014 sebagai dasar ambang batas Pilpres 2019 tidak  melanggar konsitusi.

"Saat pilpres pada April 2019, lembaga DPR hasil pileg 2014 tidak demisioner dan masih efektif berlaku," ujar Johny.

Johny menyatakan Nasdem akan menegaskan sikapnya dalam pembahasan Pansus RUU Pemilu Kamis (8/6) hari ini. 

Pansus RUU Pemilu berencana melakukan pembahasan dan memutuskan lima isu krusial. Yaitu, sistem pemilu, ambang batas presiden (Presidential Threshold), ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold), metode konversi suara dan distrik magnitude atau jumlah sebaran daerah pemilihan.

Terkait ambang batas presiden, posisi terakhir sikap fraksi di DPR, yaitu tujuh berbanding tiga. Tujuh fraksi menginginkan presidential threshold ditiadakan atau nol persen dan tiga fraksi, yakni Partai Golkar, PDIP dan Partai Nasdem, menginginkan PT 20 persen.

(Baca juga: Koalisi Jokowi Cenderung Pertahankan Presidential Threshold)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement