REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelepasan aset tanah Pertamina di Simprung pada 2011.
Asubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Indarto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Penggeledahan kata dia dilakukan di sembilan ruangan di gedung Pertamina tersebut.
"Penggeledahan di sembilan ruangan bagian keuangan, bagian aset," kata Indarto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/6).
Penyidik kata dia, dari ruangan tersebut telah menyita sejumlah dokumen dan juga sebuah CPU. Tentunya kata dia, barang-barang tersebut yang berkaitan dengan pelepasan aset Pertamina berupa tanah pada 2011 lalu.
Status kasus kata dia, sudah naik pada tingkah penyidikan. Akan tetapi penyidik masih belum menentukan siapa tersangkanya.
"Belum ada tersangka, nanti dari penggeledahan ini kita mau gelar perkara," jelasnya.