Selasa 30 May 2017 16:27 WIB

Polri Masih Proses Red Notice untuk Rizieq

Rep: Mabruroh / Red: Ratna Puspita
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab usai sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris National Central Berau (NCB) Interpol Brigadir Jenderal Naufal Yahya mengatakan Interpol belum mengeluarkan red notice bagi tersangka kasus dugaan konten pornografi, Rizieq Sihab. 

Naufal menyatakan masih ada tahapan-tahapan pembahasan sebelum pengajuan red notice. "Belum (penerbitan red notice)," ujar Naufal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (30/5).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penerbitan sebuah red notice atau pemberitahuan kepada Interpol untuk mengekstradisi buronan harus melalui gelar perkara. Dalam gelar perkara, beberapa satuan kerja internal di tubuh polri akan memberikan masukan-masukan untuk pengembangan penyidikan. 

Martinus menjelaskan sekarang ini kepolisian masih membuat perencanaan untuk melakukan gelar perkara kasus Rizieq dalam dugaan konten pornografi. Dalam gelar perkara ini, dia menambahkan, penyidik akan memutuskan apakah akan menerbitkan red notice atau tidak.

Jika penyidik menganggap ada kebutuhan penerbitan red notice karena Rizieq sedang berada di luar negeri maka Mabes Polri akan mengirimkan surat permintaan mencari dan menangkap pimpinan Front Pembela Islam itu kepada kepolisian di seluruh dunia. 

"Tapi, nanti. Ini masih akan dibicarakan," kata Martinus. 

Pada Senin (29/5) kemarin, Kepolisian menetapkan Rizeq sebagai tersangka chat berkonten pornografi dengan Firza Hussain. Rizieq dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 6 jo pasal 32 dan atau pasal 8 jo pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement