Senin 29 May 2017 18:58 WIB

ACTA Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T Wahyudi mempertanyakan dasar penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi. Menurut dia, Habib Rizieq bukan tergolong sebagai pembuat atau memproduksi pornografi.

"Kalau dasarnya UU Pornografi maka tidak tepat karena Habib Riziek bukan pembuat dan memproduksi pornografi, kalau dasarnya UU ITE tidak tepat juga karena Habib Rizieq bukan penyebar chatingan tersebut," jelas Kris saat dihubungi Republika.co.id Senin (29/5).

Kris juga mengatakan, pengajuan praperadilan yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) untuk menguji benang merah antara SOP dan KUHAP. ACTA, menurut dia masih memonitor kasus tersebut hingga sekarang.  "Posisi ACTA akan turut serta mendukung Habib Rizieq dalam kasus tersebut," ujar dia.  

Tim pengacara Rizieq Syihab menyatakan penetapan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penzaliman. "Ini memaksakan kehendak," kata salah satu pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).

Sugito mengatakan penyidik Polda Metro Jaya terlihat memaksakan kehendak meningkatkan status hukum Rizieq dari saksi menjadi tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi. Sugito menegaskan Rizieq akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima dalam menjalani proses hukum tersebut.

Rencananya, tim pembela hukum Rizieq akan menggelar konpers sebagai pernyataan sikap terhadap penetapan tersangka tersebut pada Senin (29/5) malam ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan seorang wanita Firza Husein pada Selasa (16/5) malam. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun. Selain Rizieq, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Firza.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement