Kamis 11 May 2017 20:39 WIB

Oknum Polisi di Sumsel Paksa Wartawati Hapus Foto dan Video Liputan

Rep: Maspril Aries/ Red: Nur Aini
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kekerasan kembali menimpa wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kali ini menimpa wartawati Tribun Sumsel Sri Hidayatun. Saat meliputi penangkapan pelaku kriminal di Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang, Sri Hidayatun mendapat intimidasi dari seorang oknum anggota Polri yang mengambil perangkat telepon seluler milik jurnalis tersebut dan menghapus file rekaman gambar dan video yang di dalamnya.

Intimidasi dan tindakan oknum polisi yang terjadi Rabu (10/5) mendapat protes dan kecaman keras dari Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Palembang.  Ketua AJI Kota Palembang Ibrahim Arsyad dalam penyataan tertulisnnya, Kamis (11/5) menyatakan, “Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota polisi tersebut jelas melanggar hukum.”

Menurut Ibrahim, tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan. “Harus ada proses hukum terhadap pelakunya. Besok, anggota AJI Palembang akan melakukan aksi damai ke markas Polda Sumsel menuntut pimpinan Polri menindak anggotanya yang menghalangi tugas jurnalis di lapangan,” ujarnya.

“AJI menyatakan, tindakan intimidasi tersebut tidak bisa dibiarkan. Harus ada proses hukum terhadap pelaku. Apa yang dilakukan anggota Polri tersebut terhadap Sri Hidayatun jelas melanggar Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran. Penghapusan gambar hasil kerja jurnalis oleh anggota Polisi jelas melanggar hukum,” kata Ibrahim Arsyad.

Dari kronologis yang disampaikan Sri Hidayatun, saat kejadian, ia bersama enam jurnalis dari media cetak, onlinem dan televisi meliput penangkapan dan penggerebekan di Jalan Bungaran I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1. Penggerebekan dilakukan anggota Polri gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polresta Palembang.

Tiba di lokasi, Sri mengambil foto sekaligus video menggunakan telepon selulernya dari dalam mobil. Saat itu menurut Sri Hidyatun, salah seorang anggota polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya membentak dirinya dan bertanya, “Hei kamu lagi ngapain, kenapa ambil-ambil foto,” cerita Sri.

Anggota Polri berpakaian preman langsung menuju mobil wartawan dan mendesak wartawati Tribun Sumsel tersebut menyerahkan telepon selulernya. “Saya kemudian turun dari mobil dan menolak menyerahkan telepon saya. Tapi dia terus memaksa dan membentak saya, karena takut saya memberikan telepon saya dan langsung dia menghapus semua foto dan video liputan saya dari telepon,” ujar Sri Hidayatun.

Pemimpin redaksi Tribun Sumsel Weny Ramdiastuti menyesalkan sikap arogansi aparat kepolisian terhadap wartawati Sri Hidayatun yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Tindakan intimidasi dan menghalangi kerja jurnalis sangat tidak dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Kalau polisi mengatakan menjalankan tugas, wartawati kami juga sedang menjalankan tugas,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement