REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahuddin Uno menolak mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Sandi beralasan tidak mengerti hukum sehingga enggan mengomentari vonis tersebut.
"Pertama-tama saya tidak akan memberikan komentar mengenai hukum karena saya tidak mengerti masalah hukum," kata Sandiaga di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (9/5).
Sandi kemudian mendoakan agar Ahok tabah menghadapi vonis tersebut. Selain itu, Sandiaga juga berharap agar keluarga Ahok bisa kuat mengahadapi cobaan tersebut. "Saya juga terus mendoakan Pak Ahok agar beliau tabah dan keluarganya diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," ucap Sandi.
Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Ahok kemudian mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.